Perjanjian Kerahasiaan

Non-Disclosure Agreement (NDA)

Perjanjian Mengikat Secara Hukum

Dengan menggunakan layanan VULNEZ, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

Versi Dokumen

v2.0 — 2026

Berlaku Sejak

1 Januari 2026

Yurisdiksi

Republik Indonesia

Kontak Hukum

legal@nsvisitama.id

Pasal 1 — Para Pihak

Perjanjian Kerahasiaan ini ("Perjanjian") dibuat dan disepakati oleh dan antara:

Pihak Pertama (Penyedia Layanan)

PT Nararya Semesta Visitama, sebuah badan hukum yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Indonesia, yang mengelola platform VULNEZ ("Perusahaan" atau "VULNEZ").

Pihak Kedua (Pengguna)

Individu, organisasi, perusahaan, atau badan hukum lainnya yang mendaftar dan menggunakan layanan VULNEZ, termasuk seluruh karyawan, kontraktor, dan afiliasinya ("Pengguna").

Pasal 2 — Definisi

Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki makna sebagai berikut:

  • Informasi RahasiaSeluruh data, laporan, temuan keamanan (findings), bukti eksploitasi, PoC (Proof of Concept), konfigurasi sistem, arsitektur jaringan, kerentanan yang ditemukan, rekomendasi remediasi, dan informasi teknis lainnya yang dihasilkan, diproses, atau dipertukarkan melalui platform VULNEZ.
  • Hasil PemeriksaanLaporan, temuan, data pemeriksaan, tingkat risiko, dan seluruh output dari aktivitas pemeriksaan keamanan digital yang dilakukan melalui layanan VULNEZ.
  • Pihak KetigaIndividu atau entitas selain Para Pihak yang tidak terikat oleh Perjanjian ini.
  • PelanggaranPengungkapan, penyalahgunaan, atau akses tanpa izin terhadap Informasi Rahasia oleh pihak yang tidak berwenang.

Pasal 3 — Kewajiban Kerahasiaan

3.1 Kewajiban Pengguna

Pengguna wajib:

  1. Menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang diperoleh melalui platform VULNEZ;
  2. Tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari VULNEZ;
  3. Menggunakan Informasi Rahasia semata-mata untuk keperluan remediasi dan peningkatan keamanan sistem yang berada di bawah kewenangan Pengguna;
  4. Membatasi akses terhadap Informasi Rahasia hanya kepada karyawan atau kontraktor yang benar-benar memerlukan informasi tersebut;
  5. Memberitahukan VULNEZ segera (paling lambat 24 jam) setelah mengetahui terjadinya Pelanggaran.

3.2 Kewajiban VULNEZ

VULNEZ wajib:

  1. Tidak mengungkapkan data dan hasil scan Pengguna kepada pihak lain tanpa persetujuan Pengguna, kecuali diwajibkan oleh hukum;
  2. Menerapkan enkripsi dan kontrol akses yang memadai untuk melindungi data Pengguna;
  3. Memberitahukan Pengguna jika terjadi insiden keamanan yang memengaruhi data Pengguna, sesuai UU PDP Pasal 46.

Pasal 4 — Otorisasi Pengujian

Ketentuan Wajib

Pengguna wajib memiliki izin tertulis yang sah dari pemilik sistem sebelum melakukan pengujian keamanan apapun melalui platform VULNEZ. Pengujian tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 Pasal 30 dan dapat dipidana penjara hingga 8 (delapan) tahun.

Pengguna menjamin dan menyatakan bahwa:

  1. Seluruh target yang di-scan adalah sistem yang dimiliki atau berada di bawah kewenangan Pengguna, atau telah mendapat izin tertulis yang sah dari pemilik sistem;
  2. Pengguna telah mendefinisikan scope pengujian yang jelas dan tidak akan melampaui scope yang telah ditetapkan;
  3. Pengguna telah menyiapkan prosedur eskalasi jika ditemukan kerentanan kritis selama pengujian;
  4. Pengguna bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas scanning yang dilakukan melalui akunnya;
  5. VULNEZ berhak menangguhkan akun jika terdapat indikasi penyalahgunaan tanpa harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Pasal 5 — Pengecualian

Kewajiban kerahasiaan dalam Perjanjian ini tidak berlaku terhadap informasi yang:

  1. Sudah diketahui atau dapat diakses oleh publik secara sah tanpa pelanggaran Perjanjian ini;
  2. Diperoleh secara sah dari Pihak Ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan;
  3. Dikembangkan secara independen tanpa menggunakan Informasi Rahasia;
  4. Harus diungkapkan berdasarkan perintah pengadilan, regulasi pemerintah, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku — dalam hal ini Para Pihak akan saling memberitahukan sesegera mungkin sebelum pengungkapan dilakukan.

Pasal 6 — Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku sejak Pengguna pertama kali menggunakan layanan VULNEZ dan tetap berlaku:

  • Selama masa aktif penggunaan layanan;
  • Dan selama 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya hubungan kontraktual antara Para Pihak, khusus untuk Informasi Rahasia yang bersifat sensitif;
  • Tidak ada jangka waktu untuk Informasi Rahasia yang berkaitan dengan kerentanan keamanan yang belum dipublikasikan (0-day) atau data personal subjek data.

Pasal 7 — Sanksi dan Ganti Rugi

Pelanggaran terhadap Perjanjian ini dapat mengakibatkan:

Penangguhan Akun

Penangguhan atau penghentian akses ke platform VULNEZ secara sepihak tanpa pengembalian biaya.

Tuntutan Perdata

Tuntutan ganti rugi atas kerugian nyata dan kehilangan keuntungan yang dapat dibuktikan.

Pelaporan Pidana

Pelaporan kepada aparat penegak hukum berdasarkan UU ITE dan/atau UU PDP.

Publikasi Pelanggaran

Notifikasi kepada komunitas keamanan siber dan regulator terkait (BSSN, Kominfo).

Pasal 8 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

8.1 Perjanjian ini dibuat, diinterpretasikan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

8.2 Peraturan perundang-undangan yang relevan meliputi:

  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
  • POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

8.3 Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 9 — Ketentuan Lain-lain

9.1 Keterpisahan: Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan-ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.

9.2 Perubahan: VULNEZ berhak memperbarui Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Pengguna melalui email atau platform. Penggunaan layanan yang berlanjut setelah pemberitahuan dianggap sebagai persetujuan terhadap perubahan tersebut.

9.3 Seluruh Perjanjian: Perjanjian ini, bersama dengan Syarat & Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi VULNEZ, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok permasalahan di sini.

9.4 Force Majeure: Para Pihak tidak bertanggung jawab atas kegagalan memenuhi kewajiban yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali yang wajar, termasuk bencana alam, perang, pandemi, atau tindakan pemerintah.

Kontak

Pertanyaan Hukum

legal@nsvisitama.id

Perlindungan Data

dpo@nsvisitama.id

Pelaporan Pelanggaran

abuse@nsvisitama.id

© 2026 PT Nararya Semesta Visitama. Hak cipta dilindungi undang-undang.