Empat kelompok layanan terintegrasi β 6 layanan aktif untuk audit, pemantauan, perlindungan data, dan konsultasi keamanan. Setiap layanan dilengkapi dasar hukum dan standar acuan yang terverifikasi.
Pemindaian kerentanan otomatis terhadap website dan data: SSL/TLS, HTTP headers, OWASP (SQLi/XSS), indikasi kebocoran data, dan deteksi WAF.
Menjalankan engine pemindaian kerentanan otomatis terhadap target yang diotorisasi untuk menemukan kerentanan keamanan website dan potensi kebocoran data.
URL atau domain website target yang sudah diotorisasi.
Laporan temuan dengan skor CVSS v3.1, severity, evidence teknis, rekomendasi remediasi, pemetaan regulasi, dan langkah perbaikan (PDF/HTML).
Apa yang diperiksa:
Input yang diperlukan:
URL/Domain website (contoh: https://contoh.co.id)
Langkah-langkah:
Hasil yang didapat:
Laporan PDF/HTML berisi temuan kerentanan dengan skor CVSS v3.1, evidence teknis, rekomendasi remediasi langkah demi langkah, dan pemetaan ke regulasi Indonesia (UU PDP, PP 71/2019, BSSN).
Cakupan & Catatan:
Fokus pada pengujian Black Box (perspektif penyerang eksternal). Untuk cakupan White Box termasuk review kode sumber, tersedia layanan Penetration Testing (VAPT) terpisah.
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 24
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik, termasuk audit keamanan berkala.
UU PDP No. 27 Tahun 2022, Pasal 35 ayat (1)
Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi yang diproses.
OWASP Top 10 2025
Standar industri untuk 10 risiko keamanan aplikasi web paling kritis β menjadi acuan pengujian kerentanan.
NIST SP 800-52 Rev. 2
Guidelines for TLS Implementation: rekomendasi konfigurasi TLS, versi minimum, dan cipher suite yang aman.
Pengujian penetrasi gabungan platform otomatis dan tim penguji manual profesional. Mengikuti metodologi PTES 7 fase dan OWASP WSTG.
Simulasi serangan nyata untuk menguji pertahanan sistem, mencakup eksploitasi kerentanan dan eskalasi privilege.
Ruang lingkup pentest (web app, API, network), rules of engagement, dan surat otorisasi.
Laporan VAPT komprehensif: temuan eksploitasi, bukti PoC, risk rating, dan roadmap remediasi.
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 24 ayat (2)
Pengamanan PSE mencakup pengujian keamanan yang dilakukan secara berkala.
SNI ISO/IEC 27001:2022, Klausul A.18.2.3
Tinjauan kepatuhan teknis: sistem informasi harus diperiksa secara berkala untuk kepatuhan terhadap kebijakan keamanan.
Pemeriksaan konfigurasi server, jaringan, dan aplikasi terhadap CIS Benchmarks dan NIST SP 800-123.
Audit konfigurasi sistem operasi, web server, database, dan perangkat jaringan terhadap CIS Benchmark dan NIST guidelines.
Akses ke konfigurasi sistem atau hasil scan konfigurasi.
Laporan gap analysis konfigurasi, skor kepatuhan CIS, dan checklist hardening dengan prioritas.
CIS Benchmarks v8
Standar konfigurasi keamanan yang diakui industri untuk sistem operasi, aplikasi, dan perangkat jaringan.
NIST SP 800-123
Guide to General Server Security: panduan hardening server mencakup patching, access control, dan logging.
Audit khusus infrastruktur ISP: MikroTik/RouterOS, BGP/RPKI, CGNAT, RADIUS, GPON, PPPoE, dan keamanan CPE.
Pemeriksaan keamanan komponen spesifik ISP: validasi RPKI, logging CGNAT, konfigurasi RADIUS, isolasi GPON, keamanan CPE, serta deteksi password default dan port terbuka pada perangkat jaringan (MikroTik, Cisco, Juniper, Huawei).
IP router/perangkat jaringan (+ opsional kredensial) atau ASN (Autonomous System Number).
Laporan audit jaringan ISP dengan skor per komponen, rekomendasi spesifik, status kepatuhan regulasi Kominfo, dan roadmap hardening.
Apa yang diperiksa:
Input yang diperlukan:
IP router/perangkat jaringan (mis. 192.168.1.1) atau ASN (mis. AS7713)
Langkah-langkah:
Hasil yang didapat:
Laporan PDF/HTML berisi skor keamanan per komponen ISP (BGP, CGNAT, RADIUS, GPON, CPE), rekomendasi hardening spesifik, dan status kepatuhan terhadap regulasi Kominfo/ID-SIRTII.
Cakupan & Catatan:
Memerlukan IP router atau ASN sebagai target (bukan URL website). Untuk cakupan audit mendalam, berikan kredensial opsional saat konfigurasi scan. Tanpa kredensial, audit tetap berjalan dalam mode Grey Box (probe eksternal).
UU ITE No. 11/2008 jo. No. 1/2024, Pasal 15
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan sistem yang andal, aman, dan bertanggung jawab.
SE Kominfo / ID-SIRTII
ISP wajib menyimpan log koneksi pelanggan minimum 3 bulan dan melaporkan insiden keamanan ke ID-SIRTII/CC.
CIS Benchmark for Network Devices
Standar konfigurasi keamanan perangkat jaringan (router, switch, firewall) yang diakui industri untuk hardening.
Pedoman APJII
Best practice pengelolaan infrastruktur ISP termasuk implementasi RPKI, CGNAT logging, dan keamanan perangkat.
Verifikasi konfigurasi enkripsi, sertifikat, dan HTTP security headers sesuai OWASP Secure Headers Project.
Pemeriksaan validitas sertifikat SSL/TLS, kekuatan cipher suite, implementasi HSTS, CSP, X-Frame-Options, dan header keamanan lainnya.
Domain atau URL target.
Laporan status SSL/TLS, grading sertifikat, dan checklist security headers dengan rekomendasi perbaikan.
NIST SP 800-52 Rev. 2
Guidelines for TLS Implementation: rekomendasi konfigurasi TLS termasuk versi minimum dan cipher suite yang aman.
OWASP Secure Headers Project
Standar implementasi HTTP security headers untuk mencegah serangan XSS, clickjacking, dan MIME sniffing.
Security Operations Center terkelola β monitoring, deteksi, dan respons ancaman 24/7. Pemetaan ancaman menggunakan MITRE ATT&CK dan alur NIST CSF (Detect-Respond).
Tim SOC profesional memantau infrastruktur Anda secara real-time, mendeteksi ancaman, dan merespons insiden keamanan.
Integrasi log sumber (firewall, server, aplikasi) melalui SIEM.
Dashboard monitoring real-time, alert otomatis, laporan insiden, dan respons terkoordinasi.
UU PDP No. 27/2022, Pasal 35 ayat (1)
Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi yang diproses.
PP No. 71/2019, Pasal 24 dan 31
PSE wajib melakukan pengamanan berkelanjutan dan melaporkan insiden keamanan kepada kementerian/lembaga terkait.
Monitoring traffic dan aktivitas sistem secara kontinu dengan deteksi anomali berbasis baseline. Acuan: NIST CSF Detect (DE.CM, DE.AE).
Pemantauan berkelanjutan terhadap pola traffic, login, dan aktivitas sistem untuk mendeteksi deviasi dari baseline normal.
Feed data dari network device, server, dan aplikasi.
Alert real-time saat anomali terdeteksi, dashboard trend, dan laporan mingguan/bulanan.
PP No. 71/2019, Pasal 24 ayat (1) huruf a
Pengamanan PSE meliputi keandalan sistem yang diselenggarakan, termasuk monitoring berkelanjutan.
Analisis reputasi IP, domain, dan threat feed terkini. Pemetaan taktik/teknik menggunakan MITRE ATT&CK (TA0001βTA0011).
Monitoring reputasi IP range organisasi, deteksi domain berbahaya, analisis indikator kompromi (IoC), dan pemetaan taktik penyerang.
IP address, domain, atau hash file untuk dicek.
Laporan reputasi, daftar IoC terdeteksi, dan pemetaan ke MITRE ATT&CK TTP.
MITRE ATT&CK Framework
Knowledge base taktik dan teknik adversary berdasarkan observasi dunia nyata untuk deteksi dan respons ancaman.
PP No. 71/2019, Pasal 24 ayat (1)
PSE wajib melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik termasuk pemantauan ancaman secara berkelanjutan.
UU PDP No. 27/2022, Pasal 35 ayat (1)
Pengendali wajib menjaga kerahasiaan dan ketersediaan data pribadi β threat intelligence membantu mendeteksi ancaman sebelum insiden.
Tim respons insiden dan forensik digital untuk investigasi dan pemulihan pasca-breach. Acuan: NIST SP 800-86 dan PTES Post-Exploitation.
Investigasi insiden keamanan, analisis forensik digital, containment, eradication, dan pemulihan sistem pasca-serangan.
Laporan insiden, akses ke sistem terdampak, dan log evidence.
Laporan forensik lengkap, timeline serangan, root cause analysis, dan rekomendasi pencegahan.
UU PDP No. 27/2022, Pasal 46
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kegagalan perlindungan Data Pribadi kepada subjek data dan lembaga dalam waktu 3x24 jam.
Peraturan BSSN No. 8/2020
Peran BSSN dalam penanggulangan dan pemulihan insiden siber nasional termasuk koordinasi respons insiden.
Penilaian kesenjangan kepatuhan organisasi terhadap UU Perlindungan Data Pribadi. Pendekatan berbasis risk assessment ISO 27001 dan gap analysis.
Evaluasi menyeluruh praktik pengelolaan data pribadi organisasi terhadap 76 pasal dalam 16 bab UU PDP, identifikasi gap, dan penyusunan roadmap kepatuhan.
Dokumen kebijakan privasi, prosedur pengelolaan data, dan akses ke sistem pemrosesan data.
Laporan gap assessment, skor kepatuhan per bab UU PDP, prioritas remediasi, dan roadmap implementasi.
UU No. 27 Tahun 2022, Bab IV (Pasal 16-25)
Kewajiban Pengendali Data Pribadi mencakup dasar pemrosesan yang sah, pemberitahuan, pembatasan tujuan, dan akurasi data.
UU No. 27 Tahun 2022, Bab V (Pasal 26-32)
Kewajiban Prosesor Data Pribadi mencakup pemrosesan sesuai instruksi, keamanan, dan pelaporan.
UU No. 27 Tahun 2022, Bab XIII (Pasal 57-68)
Ketentuan pidana: denda hingga 2% pendapatan tahunan badan hukum, pidana penjara hingga 5 tahun.
Records of Processing Activities, Data Protection Impact Assessment, dan penanganan Data Subject Access Request. Acuan: UU PDP Bab IV-V.
Membantu organisasi menyusun dan mengelola RoPA (pencatatan aktivitas pemrosesan), melakukan DPIA (penilaian dampak perlindungan data) untuk pemrosesan berisiko tinggi, dan menangani DSAR (permintaan akses data oleh subjek data).
Inventaris data, proses bisnis, dan kebijakan privasi organisasi.
Template RoPA terisi, laporan DPIA, dan prosedur penanganan DSAR.
UU No. 27/2022, Pasal 31
Pengendali dan Prosesor wajib melakukan pencatatan seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi (RoPA).
UU No. 27/2022, Pasal 34
Pengendali wajib melakukan penilaian dampak perlindungan Data Pribadi (DPIA) untuk pemrosesan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.
UU No. 27/2022, Pasal 5-13
Hak Subjek Data Pribadi mencakup hak mengakses, memperbarui, menghapus, dan menarik persetujuan atas data pribadi yang diproses (DSAR).
Penyediaan Data Protection Officer (DPO) eksternal untuk organisasi yang wajib menunjuk DPO sesuai UU PDP Pasal 53-56.
Menyediakan DPO profesional yang bertugas mengawasi kepatuhan pemrosesan data pribadi, memberikan saran, dan menjadi penghubung dengan lembaga pengawas.
Profil organisasi, volume dan jenis data pribadi yang diproses.
Penunjukan DPO, laporan kepatuhan berkala, dan konsultasi ongoing.
UU No. 27/2022, Pasal 53-56
Pengendali dan Prosesor wajib menunjuk pejabat/petugas pelaksana perlindungan data pribadi (DPO) untuk pemrosesan data skala besar, data spesifik, atau yang dilakukan secara teratur dan sistematis.
UU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif. UU ini berlaku efektif penuh sejak Oktober 2024 setelah masa transisi 2 tahun.
RoPA (Pasal 31)
Pencatatan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi β wajib untuk semua pengendali dan prosesor.
DPIA (Pasal 34)
Penilaian dampak wajib untuk pemrosesan berisiko tinggi: profiling, data spesifik, atau skala besar.
DSAR (Pasal 5-13)
Hak subjek data: akses, koreksi, hapus, portabilitas, dan penarikan persetujuan.
Pendampingan persiapan implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai SNI ISO/IEC 27001:2022. Gap analysis β implementasi kontrol β kesiapan sertifikasi.
Gap assessment terhadap ISO 27001, penyusunan kebijakan SMKI, implementasi kontrol Annex A, dan persiapan audit sertifikasi.
Dokumen kebijakan keamanan eksisting, struktur organisasi TI.
Roadmap implementasi SMKI, template kebijakan, dan laporan kesiapan audit sertifikasi.
SNI ISO/IEC 27001:2022
Standar nasional Indonesia (diadopsi BSSN) untuk sistem manajemen keamanan informasi β kerangka kerja pengelolaan risiko keamanan informasi.
Konsultasi strategis keamanan siber dan kepatuhan regulasi berdasarkan NIST CSF, UU PDP, dan PP 71/2019.
Konsultasi one-on-one atau workshop untuk menyusun strategi keamanan, kebijakan, dan roadmap kepatuhan regulasi.
Kebutuhan dan tantangan keamanan organisasi.
Dokumen strategi keamanan, rekomendasi arsitektur, dan roadmap implementasi.
PP No. 71/2019
PSE wajib menerapkan prinsip perlindungan dan pengelolaan keamanan informasi.
UU PDP No. 27/2022
Kewajiban kepatuhan komprehensif untuk pengendali dan prosesor data pribadi.
Deteksi konten judi online (judol), pengecekan reputasi IP/ASN di blocklist internasional, dan analisis reputasi domain.
Scanning konten website untuk mendeteksi injeksi judol, defacement, SEO spam, doorway pages β plus pengecekan reputasi IP/ASN di 30+ blocklist (Spamhaus, AbuseIPDB, UCEPROTECT, Barracuda, dll.).
URL/domain website, IP address, atau ASN (Autonomous System Number).
Laporan deteksi konten judol, status blocklist IP/ASN, skor reputasi, lokasi injeksi, dan rekomendasi pembersihan/delisting.
Apa yang diperiksa:
Input yang diperlukan:
URL/domain (mis. https://contoh.co.id), IP (mis. 103.x.x.x), atau ASN (mis. AS4761)
Langkah-langkah:
Hasil yang didapat:
Laporan PDF/HTML berisi: daftar temuan konten judol dengan lokasi injeksi, status IP/ASN di blocklist, skor reputasi, rekomendasi pembersihan konten dan prosedur delisting dari blocklist.
Cakupan & Catatan:
Deteksi berbasis keyword dan pattern matching dengan cakupan tinggi. Pengecekan blocklist memanfaatkan beberapa sumber API threat intelligence.
UU ITE No. 11/2008 jo. No. 1/2024, Pasal 27 ayat (2)
Larangan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Permenkominfo No. 5/2020
Kewajiban PSE untuk memutus akses terhadap konten yang dilarang termasuk judi online.
Regulasi Kominfo / MUI
ISP dan pengelola website wajib memblokir dan melaporkan konten judi online. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya judi online.
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan keamanan spesifik organisasi Anda.